Satresnarkoba Polres Lebak Amankan Dua Pemuda, Puluhan Paket Diduga Tembakau Sintetis Disita

HDR News TV | LEBAK — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lebak, Polda Banten, mengamankan dua pemuda yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika di Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak. Dalam penindakan tersebut, polisi menyita puluhan paket tembakau yang diduga sintetis beserta sejumlah barang bukti lainnya.
Kedua pemuda tersebut masing-masing berinisial FM (23), warga Kecamatan Sajira, dan SA (21), warga Kecamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak. Keduanya diamankan pada Sabtu (17/10/2026) sekitar pukul 01.00 WIB di pinggir Jalan Rangkasbitung–Pandeglang, wilayah Kadung Agung Timur, Kecamatan Cibadak.

Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya Polres Lebak dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kapolres Lebak AKBP Arninsi melalui Kasat Resnarkoba AKP Epi Cepiyana menyampaikan bahwa kepolisian berkomitmen melakukan penegakan hukum secara profesional terhadap dugaan tindak pidana narkotika.

“Polres Lebak berkomitmen mendukung program Kapolri dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika. Kami akan terus melakukan penegakan hukum secara tegas dan profesional terhadap pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkoba,” ujar AKP Epi, Senin (19/10/2026).
Dari hasil penindakan, petugas menyita tiga kemasan berisi tanaman kering yang diduga narkotika, masing-masing dengan berat netto 42,96 gram, 60,82 gram, dan 47,73 gram.
Selain itu, polisi mengamankan 20 paket berlakban cokelat yang berisi tembakau kering yang diduga sintetis, dengan berat bruto 21,23 gram dan berat netto 11,78 gram.
Barang bukti lainnya meliputi lima pak plastik klip ukuran sedang, satu pak plastik klip ukuran besar, tiga botol semprot bekas pakai berukuran 5 mililiter, satu timbangan digital, satu gulungan bahan berwarna cokelat, satu baskom kecil, dan satu dompet hitam.
Polisi juga menyita dua unit telepon genggam, masing-masing merek Infinix Smart 9 dan iPhone XR, serta satu unit sepeda motor Honda Vario berwarna biru.
Menurut AKP Epi, kedua terduga pelaku dijerat Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
Lebih lanjut, pihaknya mengajak masyarakat berperan aktif membantu kepolisian dalam mencegah peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkoba. Apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan maupun peredaran narkotika, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” tutupnya.
Polres Lebak berharap sinergi antara kepolisian dan masyarakat dapat mempersempit ruang gerak peredaran narkotika sekaligus melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
Reporter : Hendrik



