King Badak Surati BJB Rangkasbitung, Minta Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Etik Pegawai

HDR News TV | LEBAK — Eli Sahroni, yang dikenal dengan sapaan King Badak, menyatakan telah melayangkan surat resmi kepada manajemen Bank Jabar Banten (BJB) Cabang Rangkasbitung. Surat tersebut berisi laporan mengenai dugaan pelanggaran etik yang dikaitkan dengan FFR dalam persoalan rumah tangga DW dan PS.
Eli Sahroni, yang mengaku sebagai paman PS, mengatakan surat tersebut telah dilengkapi barang bukti dan diserahkan melalui petugas keamanan BJB Cabang Rangkasbitung sekitar satu minggu setelah peristiwa yang disebutnya sebagai dugaan kekerasan fisik terhadap PS.
Menurut Eli, peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 4 Oktober 2026, di sebuah rumah kontrakan di kawasan Perumahan Cijoro Pasir, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.
“Kami telah melayangkan surat resmi yang dilengkapi barang bukti kepada Kancab BJB Cabang Rangkasbitung,” ujar Eli Sahroni dalam keterangannya kepada media.
Ia meminta manajemen BJB menindaklanjuti laporan tersebut melalui pemeriksaan internal sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
“Kami sebagai pelapor meminta pihak BJB Cabang Rangkasbitung memberikan jawaban serta laporan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh komisi etik,” katanya.
Eli menegaskan, pihaknya memberikan waktu tujuh hari kerja sejak berita ini dipublikasikan kepada manajemen BJB untuk memberikan tanggapan. Jika tidak ada jawaban dalam tenggat tersebut, ia menyatakan akan menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor BJB Cabang Rangkasbitung.
“Jika dalam waktu tujuh hari kerja belum ada jawaban dari manajemen BJB, kami akan menggelar aksi unjuk rasa di depan BJB Cabang Rangkasbitung,” tegasnya.
Perkara Dugaan KDRT Berproses di Polres Lebak
Dalam keterangannya, Eli juga menyampaikan bahwa perkara dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang berkaitan dengan peristiwa tersebut sedang berproses di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lebak.
Ia menyebut penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan mengapresiasi langkah penanganan yang dilakukan kepolisian.
“Kami mengapresiasi Kasat Reskrim Polres Lebak melalui penyidik Unit PPA yang telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi,” ungkapnya.
Eli berharap proses pemeriksaan oleh pihak perbankan maupun kepolisian berjalan sesuai ketentuan yang berlaku sehingga persoalan tersebut memperoleh kejelasan.
Hingga berita ini diterbitkan, keterangan yang diperoleh masih berasal dari Eli Sahroni. Tanggapan resmi manajemen BJB Cabang Rangkasbitung dan pihak-pihak lain yang disebutkan belum tersedia dalam bahan pemberitaan ini.
Reporter : Red



