Ahli Hukum Soroti Dua Pasal Terkait Kewenangan Jaksa dan Polisi RUU KUHAP

Ahli Hukum Soroti Dua Pasal Terkait Kewenangan Jaksa dan Polisi RUU KUHAP

1000145653

HDR News Tv, Jakarta – Demikian dikatakan Ahli hukum dari Universitas Brawijaya (UB), Prija Djatmika dalam keterangannya, dikutip Kamis, 23 Januari 2025

Dua Pasal dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dianggap bisa mengancam kewenangan Jaksa dan Polisi. Dua pasal tersebut, yakni Pasal 111 Ayat (2) dan Pasal 12 Ayat (11).

Jika Jaksa memiliki kewenangan untuk menerima laporan, melakukan penyelidikan, dan sekaligus menuntut, maka akan terjadi tumpang tindih kewenangan dengan Kepolisian.

“Jadi penyidik (Jaksa-red) bisa menyidik sendiri, menuntut sekaligus menyidik. Kecuali, memang perkara tindak pidana khusus karena tindak pidana korupsi dan pelanggaran HAM berat itu extraordinary crime, kejahatan luar biasa,” ujarnya.

Prija juga mengusulkan agar pola kerja sama antara penyidik Kepolisian dan Jaksa dilakukan dengan konsep satu atap, seperti yang diterapkan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dengan sistem ini, kata Prija, diharapkan penanganan perkara dapat berjalan lebih efisien, sekaligus meminimalisir pengembalian berkas perkara secara berulang dari Kepolisian.

“Tetapi, pada saat penyidikan, tetap tugasnya Polisi, Jaksa bukan koordinasi saja, tapi sinergi dalam rangka collecting evidence atau pengumpulan barang bukti, Jaksa dilibatkan setelah penyidikan,” pungkasnya.

Reporter : Aang Ubay

HDR NEWS TV
HDR NEWS TV
Articles: 1141