BBM Jenis Solar Bersubsidi, Marak Dijual Secara Ilegal.

Terkait penjualan ilegal Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar bersubsidi di daerah Limbangan Indramayu makin merajalela.

1000150923

HDR News Tv, Indramayu – Persoalan ini banyak menuai sorotan dari berbagai pihak, seperti Tokoh Masyarakat dan Kepala Desa (Kades) setempat.

Pasalnya, BBM jenis Solar bersubsidi ini dijual ke Nelayan diatas aturan yang semestinya. Contohnya, BBM bersubsidi dijual antara Rp. 10.000 hingga Rp. 12.000/liternya. Padahal, harga BBM bersubsidi ini berkisar Rp. 6.800/liternya.

Selain harga penjualan terhadap Nelayan yang melambung tinggi, tindakan yang dilakukan oleh oknum penjual BBM bersubsidi ilegal ini bertentangan dengan hukum.

Maka dari itu, bagi para pelaku yang menyalahgunakan barang bersubsidi dapat dikenakan sanksi pidana dan sanksi administrasi.

Patut dilakukan, terkait persoalan ini perlu ada pengusutan masalah ini oleh pihak Aparat Penegak Hukum (APH) dengan segera. Jika masalah ini dibiarkan berlarut-larut, maka para Nelayan akan semakin melarat hingga sekarat.

Oleh karena sebab itu, persoalan ini perlu ada intervensi dari APH terkait, terlebih dari Mabes Polri.

Berkaitan dengan hal ini, bagi para pelaku penyalahgunaan barang bersubsidi dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, sebagaimana telah diubah dengan pasal 40 angka 9 dan Undang-Undang nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja. Pelaku bisa terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp. 60.000.000.000 (enam puluh Miliar).

Undang-undang ini dibuat untuk diberlakukan. Bagi siapapun pelaku penyalahgunaan barang bersubsidi dapat dijerat perundang-undangan yang berlaku.

Reporter: Sudi Adji

HDR NEWS TV
HDR NEWS TV
Articles: 1141