Bupati Moch. Hasbi Asyidiki Jayabaya Hadiri Penetapan APBD Lebak 2026 dalam Rapat Paripurna IV

Bupati Moch. Hasbi Asyidiki Jayabaya Hadiri Penetapan APBD Lebak 2026 dalam Rapat Paripurna IV

VideoCapture 20251127 161918 1

HDR News Tv, Lebak – Pemerintah Kabupaten Lebak bersama secara resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lebak Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna IV yang digelar di Gedung DPRD Lebak, Kamis (27/11/2025).

Rapat Paripurna IV tersebut mencakup agenda laporan Badan Anggaran (Banggar), pengambilan keputusan, penetapan Raperda, serta pendapat akhir bupati sebagai tahapan akhir pembahasan APBD 2026.dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Lebak, Juwita Wulandari.

VideoCapture 20251127 183253

Rapat paripurna tersebut dihadiri oleh Bupati Lebak, , Ketua DPRD Lebak Juwita Wulandari, Wakil Ketua I H. Yanto, S.H., Wakil Ketua II Acep Dimyati, serta para anggota DPRD Lebak dan tamu undangan.

Dalam pendapat akhirnya, Bupati Lebak menyampaikan apresiasi kepada DPRD Lebak atas sikap keterbukaan dan sinergi selama proses pembahasan, baik saat pandangan umum fraksi terhadap nota keuangan maupun pada pembahasan komisi bersama seluruh perangkat daerah.

“Kami mengapresiasi seluruh fraksi, komisi, dan Banggar DPRD yang telah memberikan saran, koreksi, serta masukan konstruktif demi penyempurnaan APBD Tahun Anggaran 2026,” ujar Hasbi.

Selain itu, Bupati Hasbi juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam melakukan pengawasan pembangunan serta mendukung percepatan program pemerintah daerah.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut mengawasi pelaksanaan pembangunan dan mendukung percepatan pembangunan daerah agar hasilnya optimal demi terwujudnya Lebak Ruhay,” tegasnya.

Penyesuaian PAD dan Prioritas Belanja

Dalam pembahasan, Rancangan APBD 2026 mengalami penyesuaian pada sisi Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp17 miliar.

Sementara itu, belanja daerah diarahkan pada pencapaian target prioritas pembangunan, meliputi:

Ketahanan pangan,Penanganan kemiskinan ekstrem,Pembangunan infrastruktur pelayanan dasar yang berkualitas dan berkelanjutan.

Belanja pelayanan dasar tetap mengacu pada Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan kebijakan mandatory spending, di antaranya fungsi pendidikan, kesehatan, infrastruktur publik, pengawasan, serta pendidikan dan pelatihan aparatur.

Anggaran juga mengakomodasi ketentuan penggunaan dana yang ditentukan, termasuk Dana Alokasi Umum (DAU) untuk sektor pendidikan dan kesehatan, serta alokasi hasil pajak daerah:

10 persen dari opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB),10 persen dari Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) tenaga listrik,10 persen dari Pajak Air Tanah, serta belanja pendukung Program Tiga Juta Rupiah.

Postur Anggaran dan Skema Pembiayaan

Hasil pembahasan Banggar DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menetapkan postur APBD 2026 sebesar Rp2.812.293.375.431.

Pendapatan daerah direncanakan Rp2.757.293.375.431, sementara belanja daerah mencapai Rp2.808.793.375.431. Dengan demikian terdapat defisit Rp51,5 miliar.

Untuk menutup defisit tersebut, pembiayaan daerah bersumber dari penerimaan pembiayaan sebesar Rp55 miliar yang berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya.

Adapun pengeluaran pembiayaan sebesar Rp3,5 miliar dialokasikan sebagai penyertaan modal kepada guna mendukung program ketahanan pangan daerah.

Dengan disahkannya APBD 2026, Pemerintah Kabupaten Lebak menargetkan percepatan pembangunan dapat berjalan efektif demi peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Reporter : Hendrik

Redaksi : HDR News Tv

HDR NEWS TV
HDR NEWS TV
Articles: 1141