GARUDA Economic Intelligence By The Global Future Institute
Daily Economic White Paper – Buku Putih Perekonomian Harian

Gugatan class action terhadap kebijakan ekonomi pemerintah Indonesia dan BUMN yang melanggar dan melawan hukum adalah suatu tindakan hukum yang dapat dilakukan oleh sekelompok orang atau organisasi yang merasa dirugikan oleh kebijakan ekonomi pemerintah Indonesia dan BUMN yang dianggap melanggar dan melawan hukum.
Dasar Hukum Gugatan Class Action
- Undang-Undang Dasar 1945: Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk berperan serta dalam pemerintahan.
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan: Pasal 53 ayat (1) UU No. 30/2014 menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk mengajukan gugatan terhadap keputusan pemerintah yang dianggap melanggar hukum.
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal: Pasal 60 ayat (1) UU No. 8/1995 menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk mengajukan gugatan terhadap keputusan pemerintah yang dianggap melanggar hukum dalam pasar modal.
Syarat-Syarat Gugatan Class Action
- Kebijakan ekonomi pemerintah Indonesia dan BUMN yang melanggar dan melawan hukum: Kebijakan ekonomi pemerintah Indonesia dan BUMN harus dianggap melanggar dan melawan hukum.
- Kerugian yang dialami: Para penggugat harus dapat membuktikan bahwa mereka telah mengalami kerugian sebagai akibat dari kebijakan ekonomi pemerintah Indonesia dan BUMN yang melanggar dan melawan hukum.
- Representasi: Para penggugat harus dapat menunjukkan bahwa mereka mewakili sekelompok orang atau organisasi yang memiliki kepentingan yang sama.
Proses Gugatan Class Action
- Pengajuan gugatan: Para penggugat mengajukan gugatan kepada pengadilan dengan menyebutkan kebijakan ekonomi pemerintah Indonesia dan BUMN yang melanggar dan melawan hukum dan kerugian yang dialami.
- Pengadilan memutuskan: Pengadilan memutuskan apakah gugatan dapat diterima dan apakah para penggugat memiliki hak untuk mewakili sekelompok orang atau organisasi.
- Pengadilan mempertimbangkan: Pengadilan mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan oleh para penggugat dan pemerintah Indonesia dan BUMN, dan memutuskan apakah kebijakan ekonomi pemerintah Indonesia dan BUMN yang melanggar dan melawan hukum.
- Pengadilan memutuskan ganti rugi: Jika pengadilan memutuskan bahwa kebijakan ekonomi pemerintah Indonesia dan BUMN yang melanggar dan melawan hukum, maka pengadilan dapat memutuskan ganti rugi kepada para penggugat.
Contoh Kasus Gugatan Class Action
- Kasus korupsi di PT. PLN (Persero): Pada tahun 2019, sekelompok warga Indonesia mengajukan gugatan class action terhadap PT. PLN (Persero) karena korupsi dalam proyek infrastruktur.
- Kasus penipuan di PT. Pertamina (Persero): Pada tahun 2020, sekelompok investor Indonesia mengajukan gugatan class action terhadap PT. Pertamina (Persero) karena penipuan dalam proyek infrastruktur.
Dampak Gugatan Class Action
- Perubahan kebijakan ekonomi: Gugatan class action dapat memaksa pemerintah Indonesia dan BUMN untuk mengubah kebijakan ekonomi yang melanggar dan melawan hukum.
- Ganti rugi: Gugatan class action dapat memaksa pemerintah Indonesia dan BUMN untuk membayar ganti rugi kepada para penggugat.
- Peningkatan transparansi: Gugatan class action dapat memaksa pemerintah Indonesia dan BUMN untuk meningkatkan pelayanan dan tata kelolanya.
Dari berbagai sumber.



