Dalih Bantu Gerakan Silat, Guru di Serang Cabuli Siswi di Ruang Olahraga

Dalih Bantu Gerakan Silat, Guru di Serang Cabuli Siswi di Ruang Olahraga

WhatsApp Image 2025 07 28 at 16.33.35 2a17c095

HDR News Tv, Banten – HD, guru olahraga di SMAN 4 Kota Serang, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap mantan siswinya, SL (19). Aksinya dilakukan saat kegiatan ekstrakurikuler pencak silat di ruang olahraga sekolah.

Modusnya: berpura-pura membetulkan gerakan silat, lalu melakukan tindakan cabul.

Penetapan tersangka dilakukan pada Jumat, 25 Juli 2025, setelah penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Serang Kota menggelar perkara internal.

HD dijerat Pasal 82 ayat (1) UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
Kapolresta Serang Kota, Kombes Pol Yudha Satria, membenarkan penetapan status tersangka.

“Iya, benar HD sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya, Senin (28/7/2025).

Kasus ini mencuat setelah korban melapor ke polisi. Peristiwa terjadi pada 30 Juni 2023, pukul 17.15 WIB, di ruang olahraga sekolah.

Dalam pemeriksaan, korban mengaku dilecehkan secara fisik oleh pelaku dengan dalih memperbaiki posisi gerakan saat latihan silat.

Kanit PPA, Ipda Febby Mufti Ali, menjelaskan bahwa tidak terjadi persetubuhan, namun tindakan HD sudah memenuhi unsur pencabulan.

“Pelaku memanfaatkan kedekatan dan posisinya sebagai guru untuk melakukan perbuatan cabul,” tegas Febby.

Penyidik telah memeriksa Plt. Kepala Sekolah, mantan kepala sekolah, orang tua korban, dan Ketua Komite Sekolah. Proses penyelidikan mengarah pada penyalahgunaan wewenang oleh tenaga pendidik terhadap anak didiknya.

Kasatreskrim Polresta Serang Kota, Kompol Salahuddin, menyebut penyidikan belum berhenti di satu nama. Polisi membuka kemungkinan ada korban lain.

“Kami tangani kasus ini secara profesional dan terbuka untuk pengembangan,” katanya.

Reporter : Aang Ubay
Editor : Redaksi HDR News Tv

HDR NEWS TV
HDR NEWS TV
Articles: 1141