Dugaan Adanya Praktik Kolusi PPK dan Penyedia Di dinas PUPR Provinsi Banten

HDR News Tv, Lebak – Pengadaan Barang dan Jasa di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Banten Tahun Anggaran 2024 Mengundang Tanya dari Pemerhati Pengadaan Barang dan Jasa, Perusahaan Yang tidak Memenuhi Persyaratan, tapi ditetapkan sebagai pelaksana pekerjaan melalui proses pengadaan E-Purcesing.
Putra, warga masyarakat sekaligus pemerhati Pengadaan Barang dan Jasa menjelaskan. Untuk pekerjaan konstruksi perusahaan harus memiliki SBU karna Sertifikat badan usaha atau SBU konstruksi adalah bukti pengakuan yang diberikan oleh lembaga sertifikasi terkait kepada pemilik konstruksi yang telah mampu menunjukkan kualifikasi, pengalaman, dan kemampuan mereka dalam menjalankan proyek atau kegiatan yang berkaitan dengan konstruksi.
Lanjut Putra, “Sertifikasi ini akan diterbitkan melalui OSS RBA. Pada pasal 100 ayat (1) PP No. 5/2021 dijelaskan bahwa SBU Konstruksi adalah tanda pengakuan dari badan usaha yang bergerak di bidang jasa konstruksi, yang memungkinkannya untuk mengikuti proses pengadaan barang, dan SBU bersifat wajib untuk pekerjaan konstruksi sesuai dengan PERMEN PU 14/2021 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia”. Pungkasnya.
PPK Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Banten diduga melakukan persekongkolan dengan Penyedia dalam melakukan pengadaan barang dan jasa melalui E-Purcesing dengan menunjuk perusahaan untuk melaksanakan pekerjaan. Dugaan adanya praktek kolusi yang dilakukan oleh PPK tersebut dengan melakukan beberapa proses pengadaan untuk pekerjaan:
1. Cv. Sentosa banten raya, NPWP 02.657.671.0-401.000
Memenangkan kegitan , Rehabilitasi Drainase Ruas Jalan MH. Thamrin (Kota Tangerang)
kode paket : OT1-P2405-9326345
Jenis transaksi : E-Katalog – Lokal
Nilai Pagu : Rp 9.105.975.115.00
Metode pemilihan : E-Purchasing.
Dengan jenis pekerjaan tersebut bahwa yang dipersyaratkan Sertifikat Badan Usaha (SBU) tersebut adalah BS004 (Bangunan Sipil Jaringan Irigasi dan Drainase) dan setelah kami telusuri, perusahaan tersebut hanya memiliki SBU BS001. (konstruksi bangunan sipil jalan) yang terlampir dan aktif di sistem LPJK,
“Saat di wawancarai Awak Media, Putra mengungkapkan. “Ini ada apa??? Kok bisa ditetapkan sebagai pelaksana pekerjaan. Disini sudah jelas bahwa PPK tidak mengevaluasi dokumen penyedia dengan cermat sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku”. Ungkapnya.
Penyedia yang disebutkan diatas yang telah dipilih oleh PPK diduga tidak berkompeten untuk melaksanakan suatu pekerjaan pasalnya SBU yang dimiliki oleh penyedia tidak terlampir di sistem LPJK. hanya memiliki SBU BS001 yang aktif, dan terlampir, seharusnya paket tersebut dibatalkan dan blacklist perusahaannya.
Sementara itu, PPK kegiatan tersebut pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Banten ketika di konfirmasi melalui pesan singkat Whatsap belum ada jawaban sampai berita ini diturunkan.
Reporter: Otsun



