Diduga Lakukan Konspirasi Busuk Antara PPK Dan Tim ULP POKJA Untuk Memenangkan Tender RSUD Sagaranten

Diduga Lakukan Konspirasi Busuk Antara PPK Dan Tim ULP POKJA Untuk Memenangkan Tender RSUD Sagaranten

1000139571

HDR News tv, Sukabumi – Terkait proses pengadaan barang dan jasa, ada beberapa persyaratan yang harus dilengkapi, salah satunya adalah Sertifikat Badan Usaha (SBU) untuk pekerjaan konstruksi khususnya.

Dikatakan Aang sebagai pemerhati pengadaan barang dan jasa, dalam hal ini masih ditemukan pada pekerjaan dan belanja pembangunan. Salah satu contoh pembangunan Asrama dokter RSUD Sagaranten.

“Kode Tender 21978609, dan kode RUP 51299519, dengan Nilai Pagu Anggaran Rp 1.428.000.000.00, Satuan Kerja (Satker) UPTD RSUD Sagaranten Kabupaten Sukabumi Dan Kontrak 10 Juni 2024
s/d 14 Juni 2024,” ucap Aang.

1000139568

Di dalam paket tersebut, sambung ia, sudah jelas sebagai persyaratan harus memiliki SBU dengan kualifikasi usaha kecil, serta disyaratkan Sub bidang klasifikasi atau layanan BG 009 jasa pelaksanaan untuk konstruksi bangunan gedung lainnya.

“Pada paket pekerjaan tersebut, CV. Mandala Putri, diduga kuat tidak memiliki SBU yang dipersyaratkan. Karena, SBU tersebut sudah kadaluarsa (masa berlakunya habis) atau bahkan ada Pencabutan SBU untuk CV. Mandala Putri,” ungkapnya.

Aang melanjutkan dengan melakukan konfirmasi melalui pesan WhatsApp kepada Direktur Rumah Sakit tersebut.

Aang menerangkan, Direktur RSUD Sagaranten hanya menjawab bahwa pekerjaan tersebut sudah selesai.

“Itu pekerjaan tahun kemarin,” jawab Direktur RSUD Sagaranten kepada Aang dengan singkat.

“Buktinya juga ada,
NIB dan Kepemilikan SBU BG009,” tambah Direktur RSUD Sagaranten.

Menurut analisa Aang, SBU milik CV. Mandala Putri dengan KBLI 2020 hanya Memiliki SBU BS001 dan itupun sudah Pencabutan sejak Tanggal 09-02-2023 dua tahun yang lalu, dan untuk SBU BG009 Statusnya belum Terverifikasi.

“Sementara pekerjaan tersebut dilaksanakan pada tahun 2024,” kata Aang kepada Direktur RSUD Sagaranten.

Dalam hal ini, Aang menduga Adanya konspirasi atau Persekongkolan antara PPK dengan Penyedia barang dan jasa, yaitu, CV. Mandala Putri untuk memenangkan paket pekerjaan tersebut.

“Ini jelas melanggar aturan Pedoman Standar Pengadaan Barang dan jasa,” terang Aang.

“Kepada PPK, berikan sanksi administrasi berupa daftar hitam
sesuai dengan Peraturan Presiden (PerPres) 12 tahun 2021 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah,” tegas Aang.

Tidak hanya itu saja, lanjut Aang, itu juga melanggar Pasal 22 Undang-Undang No.5 Tahun 1999.
Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

“Itu bisa diancam Pidana denda serendah-rendahnya Rp. 5.000.000.000 (lima miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp. 25.000.000.000 (dua puluh lima miliar) dan atau kurungan penjara 5 Bulan,” pungkas Aang. (ANR)

HDR NEWS TV
HDR NEWS TV
Articles: 1141