Diduga Lakukan Malladministrasi dan Pungutan Liar, Oknum Pegawai RS Aulia Menes Intimidasi Pasien BPJS

Diduga Lakukan Malladministrasi dan Pungutan Liar, Oknum Pegawai RS Aulia Menes Intimidasi Pasien BPJS

WhatsApp Image 2025 07 17 at 20.51.59 1c2eb8e1

HDR News Tv, Pandeglang, 17 Juli 2025 —
Dugaan praktik maladminstrasi dan pungutan liar mencuat di Rumah Sakit Aulia Menes, Kabupaten Pandeglang, Banten. Seorang pasien berinisial Mawar (nama samaran) yang merupakan peserta aktif BPJS Mandiri, mengaku mengalami perlakuan tidak profesional saat menjalani pengobatan jalan atas keluhan nyeri lambung.

Dalam keterangan yang dihimpun, Mawar awalnya datang ke RS Aulia untuk pemeriksaan kesehatan ringan. Namun, setelah menjalani pemeriksaan awal, pihak rumah sakit langsung mendiagnosis bahwa dirinya menderita penyakit usus buntu dan menyarankan tindakan operasi secepatnya.

Pasien yang merasa belum mengalami gejala lanjutan khas penderita usus buntu menolak usulan tindakan operasi tersebut. Sayangnya, penolakan ini justru berujung pada tekanan verbal dan intimidasi dari oknum pegawai rumah sakit.

“Saya merasa ditekan. Ketika menolak operasi, saya malah diancam bahwa keanggotaan BPJS saya akan dicabut atau dibekukan,” ungkap Mawar.

Lebih lanjut, pasien juga diminta untuk membayar biaya sebesar Rp. 900.000, yang kemudian diturunkan menjadi Rp. 600.000. Namun, kuitansi resmi yang diterima pasien tercatat sejumlah Rp. 871.750, menimbulkan indikasi kuat adanya ketidaksesuaian dan dugaan pungutan liar oleh pihak rumah sakit.

Diduga Langgar Prosedur BPJS
Tindakan tersebut diduga bertentangan dengan prinsip pelayanan kesehatan berbasis jaminan sosial melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Sesuai regulasi, pasien peserta aktif BPJS seharusnya tidak dikenakan biaya tambahan di luar ketentuan atau dipaksa menerima tindakan medis yang tidak disepakati.

Praktik intimidatif, pemaksaan tindakan medis, serta permintaan biaya tanpa transparansi dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap hak-hak pasien, serta dapat dikategorikan sebagai maladministrasi dan pungutan liar (pungli).

Desakan Investigasi dan Evaluasi Layanan
Sejumlah kalangan masyarakat dan pemerhati layanan kesehatan meminta agar Dinas Kesehatan Kabupaten Pandeglang dan pihak BPJS Kesehatan segera turun tangan menyelidiki kasus ini secara menyeluruh.

“Jika benar terjadi intimidasi dan pungli, maka ini merupakan preseden buruk dalam pelayanan kesehatan. Rumah sakit tidak boleh memanfaatkan posisi pasien yang lemah untuk keuntungan sepihak,” ujar salah satu aktivis kesehatan Tubagus Aji LSM AMOK BANTEN.

Hingga berita ini diturunkan, pihak RS Aulia Menes belum memberikan klarifikasi resmi atas dugaan pelanggaran yang terjadi.

Kasus ini menjadi peringatan penting bagi seluruh fasilitas kesehatan untuk tetap menjunjung tinggi standar etika pelayanan, menjaga integritas, dan memastikan hak-hak pasien BPJS dilindungi sepenuhnya.

Reporter: Aang Ubay

HDR NEWS TV
HDR NEWS TV
Articles: 1141