DPP Partai Ummat Menang Telak atas Gugatan di PTUN Jakarta

HDR News TV, Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Ummat meraih kemenangan dalam perkara gugatan yang diajukan oleh sembilan orang penggugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Dalam perkara ini, Partai Ummat berstatus sebagai Tergugat II Intervensi.
Ketua Tim Hukum yang ditunjuk oleh Ketua Umum DPP Partai Ummat, Rahmatullah, SH, menjelaskan bahwa gugatan tersebut terdaftar dengan Nomor Perkara 231/G/2025/PTUN.Jkt. Gugatan itu ditujukan kepada Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-6.AH.11.03 Tahun 2025 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Ummat.
Ketua Umum DPP Partai Ummat: Alhamdulillah, Kita Menang
Ketua Umum DPP Partai Ummat, Dr. Ing. H. Ridho Rahmadi, S.Kom., M.Sc., turut menyampaikan rasa syukur atas hasil persidangan tersebut.
“Alhamdulillah kita menang, sujud syukur. Kami sangat bersyukur kepada Allah dan berterima kasih kepada Pak Rahmat dan tim yang sudah mengawal PTUN Partai Ummat. Jazakallah khair,” ujarnya.
Putusan Majelis Hakim PTUN Jakarta
Putusan dibacakan dalam Rapat Majelis Hakim pada Senin, 17 November 2025, dengan susunan majelis sebagai berikut:
Hariztov Aszadha, SH, MH – Ketua Majelis
Gugum Surya Gumilar, SH, MH – Hakim Anggota
Ganda Kurniawan, SH, MH – Hakim Anggota
Dalam amar putusannya, majelis hakim memutuskan:
I. Dalam Eksepsi
Mengabulkan eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi terkait kewenangan absolut.
II. Dalam Pokok Perkara
Menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima.
Menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp343.000,00.
PTUN Tidak Berwenang Mengadili Perkara
Tim Media DPP Partai Ummat menjelaskan bahwa diterimanya eksepsi mengenai kewenangan absolut berarti PTUN tidak berwenang mengadili perkara tersebut. Substansi yang disengketakan para penggugat dinilai terkait perselisihan internal partai politik, sehingga menjadi ranah Pengadilan Negeri, bukan PTUN.
Advokat Asal Lebak Jadi Ketua Tim Hukum
Rahmatullah, SH, selaku Ketua Tim Hukum, juga dikenal sebagai advokat asal Kabupaten Lebak dan aktif dalam layanan Bantuan Hukum Ormas Badak Banten DPD Lebak. Ia menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung jalannya proses hukum ini.
Reporter : Tim
Redaksi : HDR News Tv



