Gerak Cepat Sat Narkoba Polres Lebak Ungkap Peredaran Obat Terlarang Tanpa Izin Edar

HDR News Tv, Lebak- Menindak lanjuti program Asta Cita dalam bidang pemberantasan Narkoba, Sat Narkoba Polres Lebak bergerak cepat dalam mengungkap pemberantasan Narkoba cukup luar biasa. Hal tersebut terlihat pada hari Selasa, 4 Februari 2025, sekitar jam 22.30 Wib di Kampung Cipaniis, RT 002 RW 006, Desa Cipanas, Kabupaten Lebak.
Pengungkapan ini dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Lebak, Polda Banten, AKP. Epi Cepiana, SH, dan Team Opsnal Sat Narkoba Polres Lebak.
Tindaklanjut Sat Narkoba Polres Lebak terkait Sediaan Farmasi Tanpa Izin Edar, sebagaimana dimaksud dalam pasal 435 atau pasal 436 UU RI No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Jumat (7/2/2025).

Kapolres Lebak Polda Banten, AKBP. Herfio Zaki., S.I.K., M.H melalui Kasat Narkoba Polres Lebak mengatakan, benar adanya telah diungkap dan ditangkap pengedar obat terlarang golongan G yang terjadi pada hari Selasa Tanggal 04 Februari 2025 sekira jam 22.00 Wib.
“Tersangka inisial DN Bin SND, kelahiran Lebak, 12 Juli 1998, Jenis Kelamin Laki-Laki, Alamat Kp. Cipaniis Rt/Rw. 002/006 Kel/Ds. Cipanas Kec. Cipanas Kabupaten Lebak, Banten,” ungkapnya.
“Tersangka kita tangkap didalam Sebuah Rumah yang beralamat diatas tersebut dengan barang bukti 580 (Lima ratus delapan puluh) butir obat jenis Hexymer,” terangnya.
“Selain barang bukti berupa pil Hexymer, disita juga uang tunai sebesar Rp, 400.000,- (Empat ratus ribu rupiah),1 (Satu) unit handphone merek Vivo warna hitam, lalu tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Lebak untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.
Tersangka DN Bin SND ini diduga keras melakukan tindak Pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar, atau dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar persyaratan keamanan, khasiat, kemanfaatan, dan mutu.
“Sebagaimana dimaksud Pasal 435 atau Pasal 436 UU RI. No. 17 Tahun 2023 tentang kesehatan menjual belikan atau mengedarkan, Dengan ancaman pidana 12 tahun penjara,” pungkas Kasat Narkoba Polres Lebak.
Reporter: Mujahidin



