
Sukabumi – Pemberitaan mengenai pasangan lanjut usia (lansia), Mail (98) dan Iin (81), warga Desa Cibadak, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Sukabumi, yang disebut belum pernah menerima berbagai program bantuan sosial, menjadi perhatian publik. Namun demikian, agar informasi yang berkembang tidak menimbulkan persepsi sepihak, diperlukan penyampaian informasi yang berimbang dengan menghadirkan keterangan dari seluruh pihak terkait.
Sebelumnya, Sekretaris Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pengecekan data, pasangan lansia tersebut tercatat dalam kelompok Desil 5, sehingga secara administratif berpotensi diusulkan sebagai penerima berbagai program bantuan sosial. Dinas Sosial juga menjelaskan bahwa proses pendataan dan pengusulan calon penerima bantuan dilakukan melalui pemerintah desa, Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos), serta pendamping Program Keluarga Harapan (PKH).
Menindaklanjuti informasi tersebut, JWI Sukabumi Raya melakukan konfirmasi kepada Kepala Desa Cibadak, H. Sajidin. Dalam keterangannya, ia membantah anggapan bahwa Mail dan Iin sama sekali tidak pernah menerima bantuan sosial.
Menurut H. Sajidin, berdasarkan data administrasi serta dokumentasi yang dimiliki Pemerintah Desa Cibadak, pasangan lansia tersebut telah beberapa kali menerima bantuan sesuai dengan program yang berlaku pada masanya. Data tersebut, menurutnya, dapat dipertanggungjawabkan sebagai bukti bahwa pemerintah desa telah menjalankan tugas dan kewajibannya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Saya sangat menyesalkan adanya pemberitaan yang menurut saya terkesan membesar-besarkan persoalan tanpa menghadirkan keterangan dari pemerintah desa secara berimbang. Sebagai kepala desa, saya bukan hanya memiliki tanggung jawab administratif, tetapi juga tanggung jawab moral kepada masyarakat dan kepada Tuhan. Tidak mungkin apabila ada warga yang memang berhak menerima bantuan kemudian sengaja tidak kami bantu,” tegas H. Sajidin.
Ia menambahkan bahwa Pemerintah Desa Cibadak senantiasa mengusulkan warga yang memenuhi persyaratan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku. Namun demikian, penetapan penerima bantuan sosial sepenuhnya menjadi kewenangan instansi terkait berdasarkan hasil verifikasi dan validasi data.
Menyikapi berkembangnya pemberitaan tersebut, JWI Sukabumi Raya menilai bahwa setiap informasi yang berkaitan dengan pelayanan publik harus disajikan secara objektif, akurat, dan berimbang. Dugaan adanya permasalahan dalam penyaluran bantuan sosial perlu dikaji berdasarkan data, fakta, serta keterangan dari seluruh pihak yang berkepentingan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
JWI Sukabumi Raya juga mendorong Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi bersama Pemerintah Desa Cibadak, Puskesos, pendamping PKH, dan instansi terkait untuk segera melakukan verifikasi lapangan terhadap kondisi terkini Mail dan Iin. Apabila hasil verifikasi menunjukkan bahwa keduanya memenuhi seluruh persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku, maka bantuan sosial maupun program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) diharapkan dapat segera direalisasikan.
Lebih lanjut, JWI menegaskan bahwa fungsi pers bukan untuk menyudutkan atau menyalahkan pihak tertentu, melainkan menjalankan fungsi kontrol sosial secara profesional dengan mendorong perbaikan tata kelola pendataan, transparansi, serta percepatan pelayanan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Melalui komunikasi yang terbuka dan sinergi antara pemerintah desa, Dinas Sosial, pendamping sosial, serta masyarakat, diharapkan tidak ada lagi warga yang memenuhi syarat namun terlewat dari sistem pelayanan sosial.
Sebagai penutup, JWI Sukabumi Raya mengajak seluruh insan pers untuk senantiasa menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik dengan mengedepankan prinsip objektivitas, profesionalisme, akurasi, serta keberimbangan dalam setiap pemberitaan, sehingga informasi yang disampaikan kepada masyarakat benar-benar berdasarkan data dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
Redaksi



