Satlantas Polres Lebak Tindak Pengendara Dengan Knalpot Brong, ada Sanksi Tilang!!

Knalpot Brong Bikin Bising, Satlantas Polres Lebak Ambil Tindakan, ini Sangsinya

1000180929

HDR News Tv, Lebak – Dalam beberapa waktu terakhir, pemerintah mulai memberlakukan aturan yang lebih ketat terkait dengan penggunaan knalpot brong pada sepeda motor. Hal ini adalah bagian dari upaya untuk mengurangi polusi suara yang ditimbulkan oleh kendaraan bermotor di tempat umum. Disaat masyarakat khususnya umat muslim sedang menjalankan ibadah puasa,untuk antisipasi jaga kenyamanan masyarakat dalam beribadah Salah satu langkah yang diambil adalah melakukan razia knalpot brong di alun alun Rangkasbitung Lebak Banten Kamis malam (6/3/2025).
 
Sejumlah Kendaraan dengan menggunakan knalpot brong alun alun Rangkasbitung terjaring razia, langsung ditindak berupa tilang.

1000180914

Kasat Lantas Polres Lebak, AKP. Muhamad Hafizh, ST, SH, MA , sebelumnya ia mengaku dengan banyak nya keluhan masyarakat yang merasa terganggu dengan suara bising kenalpot brong , maka Polres Lebak melalui Satlantas Polres Lebak melakukan penindakan dan tilang knalpot brong

“Di harapkan selama bulan Ramadhan ini, dapat menciptakan situasi nyaman dan tidak bising dengan suara knalpot brong yang dapat menggangu pengguna jalan lain atau masyarakat yang lagi istirahat di malam hari apalagi dekat rumah sakit dan tempat tempat ibadah,” tuturnya

Knalpot brong merupakan salah satu modifikasi yang sering digunakan oleh sebagian pengendara sepeda motor, knalpot ini memberikan suara yang lebih keras dan berbeda dengan knalpot standar.

Namun, penggunaan knalpot brong ini telah melanggar aturan karena melampaui batas kebisingan yang ditetapkan. 

Razia knalpot brong dilakukan oleh Kepolisian dan instansi terkait bertujuan dari razia ini adalah untuk mengedukasi pengendara sepeda motor agar menggunakan knalpot yang sesuai dengan standar yang ditetapkan.

Jika tertangkap menggunakan knalpot brong, pengendara akan dikenai denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Dalam mengatasi permasalahan knalpot brong, selain melakukan razia, pemerintah juga perlu terus mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya penggunaan knalpot yang sesuai dengan standar.  

Kasatlantas juga mengatakan ,”melalui sosialisasi yang komprehensif, diharapkan masyarakat semakin memahami dan mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan lingkungan yang lebih baik dan nyaman bagi semua.”jelasnya

Polres lebak melalui Kasatlantas memberikan nasihat akan bahayanya tidak patuh lalu lintas dan motor standar dengan knalpot racing, menganggu ketertiban, juga sanksi yang dapat dijatuhkan.

Untuk razia semalam yang terjaring menggunakan knalpot brong sebagai sangsi dan peringatan untuk membuka knalpot brong tersebut di tempat razia, kami sudah siapkan alatnya untuk membongkar atau membukanya.

Menurut nya, pengendara yang menggunakan knalpot brong akan dikenai sanksi berupa tilang. Besaran denda yang harus dibayar oleh pengendara yang menggunakan knalpot brong dapat mencapai jumlah yang signifikan. 

Dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 15 Tahun 2018 tentang Kendaraan Bermotor yang Digunakan di Jalan, disebutkan bahwa knalpot brong termasuk dalam kategori perubahan pada sistem penggerak yang mempengaruhi tingkat kebisingan kendaraan. Oleh karena itu, penggunaan knalpot brong dianggap melanggar aturan dan dapat dikenai sanksi pidana. 

Selain sanksi denda, pengendara yang menggunakan knalpot brong juga dapat mengalami konsekuensi lainnya, seperti halnya tilang, apabila tertangkap menggunakan knalpot brong, pengendara juga akan kehilangan poin pada SIM (Surat Izin Mengemudi).

Hal ini dapat mempengaruhi reputasi pengendara di masa mendatang dan menghambat proses perpanjangan SIM.

Reporter: Jamal

HDR NEWS TV
HDR NEWS TV
Articles: 1141