Menjual Minyak Kita Diatas HET Penjual Dapat Dipidana Kurungan 5 Tahun Dan Denda Sebesar Dua Milyar Rupiah

Menjual Minyak Kita Diatas HET Penjual Dapat Dipidana Kurungan 5 Tahun dan Denda Sebesar Dua Milyar Rupiah.

1000143011

HDR News Tv, Lebak – Dalam ketentuan Undang Undang yang berlaku berdasarkan Permendag Nomor 18 Tahun 2024. UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menekankan bahwa pelaku usaha yang tidak mematuhi ketentuan harga Minyak kita bisa dihukum dengan pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp 2 miliar rupiah.

Aparat Penegak Hukum (APH) pun diminta lebih tegas dalam menindak para pelaku usaha yang tidak melaksanakan ketentuan perundang-undangan dalam rangka menekan harga Minyak Goreng di pasaran.

Menurut Direktur Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting (Bapokting) Kemendag Bambang, kewajiban DMO hanya akan berlaku bagi program MinyaKita saja. Oleh karena itu, Kemendag meminta kepada petugas berwenang di daerah untuk melakukan pengecekan dan inspeksi guna mengantisipasi aksi spekulasi yang menahan penjualan minyak goreng.

“Kami mohon agar melakukan sidak ke pasar-pasar untuk mengantisipasi aksi spekulasi yang menahan penjualan minyak goreng maupun penjualan diatas Het terutama MinyaKita,” ucap Bambang.

Sementara itu fakta yang terdapat dilapangan penjualan minyak goreng berlabel minyakita dijual rata-rata sekitar Rp. 18000/liter. Bahkan di wilayah Kabupaten Lebak penjualan minyakita bertengger di harga Rp.18000 /liter, dan tentunya harga penjulan dari para pelaku usaha tersebut sudah tidak mengindahkan undang undang Permendag tersebut.

Tentunya dalam hal ini berdasarkan Permendag Nomor 18 Tahun 2024. UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen pihak Aparat penegak hukum bersama Disperindag di Daerah segera menindak tegas para pelaku usaha yang menjual minyak goreng berlabel minyakita diatas HET.

Reporter : Nana Sofyan

HDR NEWS TV
HDR NEWS TV
Articles: 1141