Multatuli Justice Law Firm Dorong Kesadaran Hukum Masyarakat Kabupaten Lebak

HDR News TV | LEBAK — Multatuli Justice Law Firm hadir di Kabupaten Lebak, Banten, untuk memberikan layanan konsultasi, pendampingan, dan informasi hukum bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan dalam menghadapi berbagai persoalan hukum.
Kantor hukum tersebut beralamat di Jalan Maulana Yusuf, RT 009/RW 001, Desa Aweh, Kecamatan Kalanganyar, Kabupaten Lebak, Banten. Kehadirannya diharapkan dapat memperluas akses masyarakat terhadap layanan hukum sekaligus meningkatkan pemahaman mengenai hak dan kewajiban warga negara di hadapan hukum.
Managing Partner Multatuli Justice Law Firm, Suhro Alvaro Aidil, S.H.I., menjelaskan bahwa layanan yang diberikan ditujukan bagi masyarakat yang membutuhkan konsultasi, pendampingan, maupun arahan dalam menyelesaikan persoalan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurutnya, pemahaman terhadap prosedur hukum menjadi hal penting agar masyarakat dapat menentukan langkah yang tepat ketika menghadapi permasalahan serta memperjuangkan hak-haknya melalui mekanisme yang sesuai.
“Melalui pelayanan ini, Multatuli Justice Law Firm berupaya membuka akses terhadap informasi dan bantuan hukum agar masyarakat tidak merasa sendiri ketika menghadapi persoalan hukum,” ungkap Suhro.
Ia menambahkan, keberadaan layanan hukum juga diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk menyelesaikan berbagai persoalan secara profesional, proporsional, dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan demikian, masyarakat diharapkan tidak hanya memahami hak-haknya, tetapi juga mengetahui prosedur dan langkah hukum yang dapat ditempuh ketika menghadapi suatu permasalahan.
Kehadiran Multatuli Justice Law Firm di Kabupaten Lebak diharapkan menjadi salah satu alternatif bagi masyarakat yang membutuhkan layanan konsultasi dan pendampingan hukum sesuai dengan kebutuhan serta ruang lingkup layanan yang tersedia.
Akses terhadap layanan hukum yang mudah dijangkau menjadi salah satu aspek penting dalam mendorong kesadaran hukum masyarakat serta mendukung prinsip persamaan kedudukan setiap warga negara di hadapan hukum.
Reporter : Red



