Pemerintah Diminta Segera Tindak Tegas Penjual Pupuk Subsidi Melebihi HET

Pemerintah Diminta Segera Tindak Tegas Penjual Pupuk Subsidi Melebihi Het.

1000142328

HDR News Tv, Lebak – Perihal banyak nya kios resmi yang menjual pupuk bersubsidi untuk mencukupi kebutuhan petani di seluruh Indonesia, Pemerintah telah menyalurkan ribuan ton pupuk subsidi untuk meringankan para petani dalam memperoleh pupuk yang menjadi kebutuhan pokok nya.

Namun dalam hal ini kios-kios resmi sebagai penyedia yang di tunjuk oleh Pemerintah untuk menjual pupuk Bersubsidi sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) dengan harga yang di tentukan sekitar Rp 2250/Kg untuk Urea, dan Rp 2300/Kg untuk Npk, namun pada kenyataan nya penjualan yang di lakukan para kios justru hampir seluruh nya tidak mengindahkan aturan pemerintah.

1000142326

Dikatakan Aang Ubay, Salah satu masyarakat pemerhati, saat di wawancarai awak media HDR News Tv, penjualan pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) merupakan pelanggaran serius terhadap regulasi yang telah ditetapkan pemerintah.

Menurutnya, pupuk bersubsidi seharusnya menjadi solusi bagi petani agar dapat meningkatkan hasil produksi pertanian tanpa terbebani biaya yang tinggi.

“Pupuk subsidi dirancang untuk meringankan beban petani. Namun, fakta di lapangan menunjukkan masih banyak kios di wilayah Kabupaten Lebak yang menjual pupuk di atas HET. Ini tidak hanya merugikan petani, tetapi juga bertentangan dengan tujuan Presiden Prabowo Subianto dalam mendukung sektor pertanian dan program ketahanan pangan nasional,” tegas Ang dalam keterangannya Selasa (21/01/2025).

Ia pun menjelaskan dalam hal tersebut pihak nya akan segera melayangkan surat Laporan Pengaduan terhadap Aparat Penegak Hukum (APH) di Banten, ia berharap Aph di Banten segera menyikapi persoalan tersebut.

Hasil investigasi yang dilakukan di lapangan, Awak Media HDR News Tv juga telah mengantongi bukti visual serta rekaman suara dari para petani ke kios yang menjual pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

Penjualan pupuk bersubsidi di beberapa kios di Kecamatan Rangkasbitung dan Cikulur Kabupaten Lebak Banten, tercatat melebihi HET dengan harga yang mencapai Rp 130.000, Rp 150.000, Rp 170.000, bahkan Rp 180.000 per sak.

“Tindakan ini jelas melanggar Peraturan Menteri (Permen) Nomor 49 Tahun 2020, Bab V Pasal 12, yang mengatur harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi. Seharusnya, poktan membeli pupuk kepada kios dengan harga Rp112.500 per sak atau Rp2.250 per kilogram untuk urea, serta Rp115.000 per sak atau Rp2.300 per kilogram untuk NPK,” ujar Ang.

Reporter : Nana Sofyan

HDR NEWS TV
HDR NEWS TV
Articles: 1141