Penimbun Bahan Bakar Solar: Berkedok Warung!!

Berkedok Warung Biasa, Penimbunan Solar Jadi Profesi

1000150923

HDR News Tv, Indramayu, Jawa Barat – Penimbun solar merupakan bisnis yang menggiurkan, untuk mengais keuntungan yang sangat fantastis, walaupun mengandung risiko atau konsekwensi bertentangan dengan Hukum.

Salah satu oknum penimbun, inisial ‘K’, warga Kampung Limbangan, Kecamatan Junti, menjual BBM jenis Solar secara ilegal hasil timbunannya.

Berkedok warung jualan, ia juga berprofesi menampung solar ilegal demi meraup keuntungan yang lebih besar.

1000150926

Terkesan santai dan merasa tak bersalah, dirinya melakukan aktifitas sebagai penampung solar yang diduga solar subsidi, dengan modus membeli solar bermodal barcode atas nama nelayan.

Hasil pantauan awak media, di tempat ia tersedia kempul-kempul solar, oknum pengangsu ini menggunakan deligen berisikan solar yang diangkut menggunakan sepeda motor dan dibawa ke salah satu tempat warung yang telihat ada tampungan solar.

Setelah kempul-kempul solar penuh, lalu di sedot kembali untuk dijual ke salah satu oknum dengan harga yang sesuai kesepakatan, dengan menggunakan kendaraan roda 4, ia membawanya ke salah satu tempat yang diduga sebagai gudang solar.

Hal inipun menuai sorotan para awak media hingga terbitnya beberapa pemberitaan terkait maraknya penimbunan Solar di wilayah Limbangan, namun hal ini tidak membuat jera para oknum penimbun solar.

Ancaman Hukuman Sesuai undang-undang nomor 22 Tahun 2001 terkait minyak dan gas bumi dengan ketentuan pidana 6 Tahun penjara dan denda miliaran Rupiah. Namun demikian, oknum oknum tersebut tetap beraktivitas, karena dirinya merasa kebal hukum.

Selain itu, patut diduga hal ini ada jalur koordinasi dengan oknum Aparat Penegak Hukum (APH) setempat.

Demi tegaknya Hukum, Kepolisian Polisi Resort (PolRes) Indramayu harus bertindak cepat dan tegas terhadap para oknum penimbun.

Reporter : Sudi Adji

HDR NEWS TV
HDR NEWS TV
Articles: 1141