Polres Lebak Sita 1.629 Butir Obat Berbagai Jenis, Seorang Pria Diamankan

HDR NEWS TV | LEBAK – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lebak, Polda Banten, mengungkap dugaan peredaran sediaan farmasi tanpa keahlian dan kewenangan di Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial BIW (35) dan menyita 1.629 butir obat-obatan dari berbagai jenis.
Penindakan dilakukan di sebuah kontrakan di Kampung Cisalam, Desa Cijoro Pasir, Kecamatan Rangkasbitung, Selasa (20/10/2026) sekitar pukul 11.45 WIB.
Dari lokasi tersebut, petugas menyita 373 butir Tramadol, 1.189 butir Hexymer, 28 butir Camlet, 10 butir Euforiss, 15 butir Atarax, 6 butir Reklona, 4 butir Merlopam, dan 4 butir Alprazolam.
Polisi juga mengamankan satu unit telepon seluler OPPO A60 warna ungu, sepeda motor Suzuki Satria FU warna putih bernomor polisi A 3488 RS, uang tunai Rp400.000 yang diduga merupakan hasil penjualan, satu dompet berwarna biru, serta dua laci lemari yang telah dimodifikasi.
Kapolres Lebak AKBP Arninsi, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba AKP Epi Cepiyana, S.H., mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk menekan peredaran obat-obatan yang diduga disalurkan tanpa keahlian dan kewenangan sesuai ketentuan.
Pihaknya juga mengingatkan masyarakat agar tidak membeli atau mengonsumsi obat-obatan secara sembarangan.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak membeli atau mengonsumsi obat-obatan secara sembarangan, serta menggunakan obat sesuai petunjuk dan pengawasan tenaga kesehatan yang berwenang,” ujar AKP Epi Cepiyana, Rabu (21/10/2026).
Dalam perkara ini, penyidik mendalami dugaan tindak pidana di bidang kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), dan/atau Pasal 436 ayat (1) juncto Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta dugaan pelanggaran Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Penerapan pasal akan disesuaikan dengan hasil penyidikan dan pembuktian unsur tindak pidana.
Sementara itu, Kasihumas Polres Lebak Iptu Moestafa Ibnu Syafir mengajak masyarakat untuk turut membantu kepolisian mencegah peredaran obat-obatan ilegal dengan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang.
Ia berharap sinergi antara kepolisian dan masyarakat dapat melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan serta mewujudkan lingkungan Kabupaten Lebak yang aman, sehat, dan kondusif.
Reporter : Hendrik



