Polres Lebak Tangani Dugaan Tindak Pidana Seksual terhadap Anak di Malingping

HDR News TV | LEBAK — Polres Lebak, Polda Banten, menangani laporan dugaan tindak pidana seksual terhadap seorang anak perempuan berusia 16 tahun di Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak.
Laporan tersebut diterima melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Lebak pada Selasa, 29 September 2026. Peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi pada 25 September 2026 di wilayah Kecamatan Malingping.
Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol. Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/277/IX/2026/SPKT/POLRES LEBAK/POLDA BANTEN.
“Polres Lebak telah menerima laporan terkait dugaan tindak pidana seksual terhadap anak. Laporan tersebut selanjutnya akan ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Maruli, Kamis (1/10/2026).
Berdasarkan laporan yang diterima kepolisian, korban yang masih berusia 16 tahun diketahui mengalami kehamilan. Kondisi tersebut diketahui setelah korban menjalani pemeriksaan medis di Puskesmas Malingping dan selanjutnya mendapatkan perawatan di RS Cilograng.
Dalam penanganan perkara tersebut, polisi juga telah menerima sejumlah barang bukti, di antaranya satu lembar surat hasil pemeriksaan medis dari RSUD dr. Adjidarmo Kabupaten Lebak.
Selain itu, penyidik telah mencatat keterangan pelapor dan saksi sebagai bagian dari proses pendalaman perkara.
Maruli mengatakan, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap seluruh informasi dan bukti yang diperoleh. Pemeriksaan terhadap saksi maupun pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut juga akan dilakukan sesuai kebutuhan penyidikan.
“Karena perkara ini menyangkut anak, kami akan menangani kasus ini secara profesional, transparan dan sesuai prosedur hukum, dengan tetap memperhatikan perlindungan serta kepentingan terbaik bagi korban,” katanya.
Polda Banten juga mengimbau masyarakat agar tidak menyebarluaskan identitas korban, termasuk nama, foto, alamat tempat tinggal, maupun informasi lain yang dapat mengungkap jati diri anak tersebut.
“Perlindungan terhadap korban, khususnya anak, menjadi perhatian utama. Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan yang dapat memperburuk kondisi psikologis korban maupun menyebarkan identitas korban di ruang publik,” pungkas Maruli.
Reporter : Hendrik



