Praktisi Hukum Dorong Kejati Usut Tuntas Laporan LSM Tapak Banten

HDR News Tv | Serang – Praktisi Hukum Tubagus Baihaqi, SH mendorong Kejaksaan Tinggi Banten untuk mengusut tuntas atas laporan LSM Tapak Banten. Hal tersebut diduga dalam laporan pengaduannya terdapat penyalahgunaan wewenang dalam proses pemenangan tender yang diduga dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan penyedia barang atau Vendor dan meyakini adanya perbuatan yang melawan hukum. Hal itu dijelaskan Tubagus Baihaqi, Bahwa berdasarkan aturan tentang pengadaan barang dan jasa tertuang dalam peraturan pemerintah RI nomor 12 tahun 2021 perubahan atas peraturan presiden nomor 16 tahun 2018.
Maka jelas didalamnya terdapat aspek hukum yakni aspek hukum administrasi negara, aspek hukum perdata, aspek hukum pidana dan aspek hukum persaingan usaha. Apabila penyedia barang terdapat pelanggaran dan atau menyalahi aturan maka sudah jelas harus adanya sanksi hukum yang tegas. Hal tersebut bisa saja dimasukan sebagai daftar hitam Perusahaan dan apabila terkait dengan pekerjaan yang belum diselesaikan atau adanya mark up biaya, maka Perusahaan wajib untuk mengembalikan kepada kas negara berdasarkan perhitungan audit dari Badan Pemeriksa Keuangan.
Akan tetapi apabila diabaikan oleh penyedia barang atau PPK yang kemudian dapat menimbulkan kerugian keuangan negara, maka telah masuk unsur tindak pidana, maka perbuatan tersebut harus dipertanggung jawabkan sebagai tindak pidana korupsi. Sebagaimana Undang undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 yang mana unsurnya adalah telah melawan hukum, memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dan merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. “Maka apabila telah memenuhi unsur-unsur nya, diharapkan Kejaksaan Tinggi untuk segera mengusut tuntas,” tegas Tubagus Baihaqi yang juga sebagai Advokat kepada wartawan.
Lanjut Tubagus Baihaqi, apabila adanya pelangaran administrasi yang tidak dipenuhi sebagai syarat wajib, maka proses pemenangan tender batal demi hukum dan harus dilakukan tender ulang sebagaimana PP RI No 12 tahun 2021 tentang pengadaan barang dan jasa.
Diberitakan sebelumnya. LSM Tapak Banten melaporkan PPK ke Kejati Banten terkait adanya dugaan kejanggalan dalam proses pemenangan dalam tender pekerjaan yaitu Dinas PUPR Kabupaten Pandeglang, Dinas PUPR Cilegon dan Dinas Pendidikan Provinsi Banten.
Menurut Wendi koordinator LSM Tapak Banten menegaskan bahwa dirinya menemukan kejanggalan dibeberapa Dinas yang ada di wilayah Provinsi Banten dalam hal penyelenggaraan atau proses pemenangan dalam tender pekerjaan. Dinas tersebuta adalah Dinas PUPR Kabupaten Pandeglang, Dinas PUPR Cilegon dan Dinas Pendidikan Provinsi Banten. “ saat ini sudah ada tiga Dinas yang akan dilaporkan ke Kejati Banten diantaranya Dinas PUPR Kabupaten Pandeglang, Dinas PUPR Cilegon dan Dinas Pendidikan Provinsi Banten
Wendi berharap akan ada tindak lanjut dari pihak Kejati Banten, pasalnya dugaan penyimpangan penyelenggaraan pengadaan barang dan jasa tersebut dianggarkan melalui anggaran pemerintah yang bernilai fantastis yang sudah jelas merugikan keuangan negara.
Reporter: Yan’s



