PT KRISMA DWI MAKMUR diduga jual bahan bakar solar ilegal di pelabuhan Kejawanan.

HDR News Tv, Cirebon – Diduga oknum salah gunakan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) berjenis solar bersubsidi, pengiriman BBM secara ilegal ini masuk ke pelabuhan kejawanan, pada Jumat, 24 Januari 2025.
Hal ini dilakukan oleh oknum yang berkepentingan pribadi demi meraup keuntungan dari hasil penjualan solar secara ilegal.
Hari jumat sekitar jam 10.30. di pelabuhan Kejawanan kedatangan mobil transportir biru dengan Nomor Polisi B 9061 VFU dan B 9074 VFU bertuliskan PT Krisma Dwi Makmur.

Saat awak media menghimpun informasi dari salah satu awak kapal yang bersandar di pelabuhan tersebut, awak kapal tadi menyebutkan bahwa kapal itu milik berinisial ‘A’ dengan nama kapal gemilang.
Pada saat awak media konfirmasi ‘A’ selaku
narasumber, ia mengatakan bahwa kapal tersebut sedang membutuhkan BBM solar 40 ton sesuai dengan kebutuhan mesin kurang lebih 35 GT.
Setelah itu, awak media melanjutkan konfirmasinya kepada Yani, selaku orang kepercayaan sekaligus pengawal pengiriman BBM berjenis solar tadi dari PT. Krisma Dwi Makmur. Awak media mengkonfirmasi terkait legalitas tentang surat jalan pengiriman dan faktur serta kelengkapan dokumen lainnya.

Namun, Yani selaku pengawas tidak dapat memperlihatkan dokumen-dokumen yang dipertanyakan awak media.
“PT. Krisma Dwi Makmur datang ke pelabuhan kejawanan ini untuk menyuplai solar yang pertama kalinya,” dalih Yani sang pengawas.
Awak media terus menggali informasi dari Yani terkait harga solar yang diduga ilegal ini.
“Kalau masalah harga itu urusan internal PT dengan awak kapal, dan itu tidak perlu diketahui awak media,” jawab Yani kepada awak media.
Awak media menduga, penyaluran BBM solar ini ilegal yang bertentangan dengan ketentuan undang-undang NO 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, bahwa apabila ada penyimpangan terkait adanya solar bersubsidi sudah jelas tidak sesuai dengan ketentuan pasal-pasal yang sudah di tentukan dalam perundang-undangan migas, dan akan di ancaman pidana 6 tahun penjara serta denda 60 (Enam Puluh) Miliar Rupiah.
Perundang-undangan tersebut menjadi acuan tentang minyak dan gas bumi, serta menjadi tolak ukur apabila ada suatu pelanggaran dan perbuatan yang melawan hukum, maka pihak yang melakukan aksi tersebut dapat dijerat dan dapat dikenakan sanksi sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Kepada Pihak Aparat Penegak Hukum (APH) Polresta Cirebon, Polda Jabar serta Mabes Polri dapat menindaklanjuti informasi melalui berita ini.
Diharapkan, pihak APH kroscek ke lokasi di pelabuhan untuk memeriksa terkait legalitas (LO) dan dokumen dari PT Krisma Dwi Makmur serta jenis solar yang di salurkan tersebut.
Repoter : Adji



