Satreskrim Polres Lebak Ungkap Kasus Curanmor, Tiga Pelaku Berhasil Diamankan

HDR News TV | Lebak – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lebak berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di beberapa lokasi di wilayah hukum Polres Lebak. Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan tiga orang tersangka beserta sejumlah barang bukti hasil kejahatan.
Ketiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial PH (23), MA (20), dan RZ (27).
Kapolres Lebak AKBP Herfio Zaki, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Wisnu Adicahya, S.T.K., S.I.K., mengatakan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan polisi yang diterima Polres Lebak dan Polsek Cikulur terkait aksi pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di wilayah Kecamatan Cibadak dan Kecamatan Cikulur.
“Salah satu aksi pencurian terjadi pada Jumat,ĺ 22 Mei 2026 sekitar pukul 03.00 WIB di Kampung Tungku, Desa Pasarkeong, Kecamatan Cibadak. Pelaku diduga mengambil satu unit sepeda motor Honda Vario 125 milik korban yang diparkir di teras rumah dengan cara merusak kunci kendaraan. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp15 juta,” ujar AKP Wisnu Adicahya, Kamis. (18/6/2026).
Selain di lokasi tersebut, para tersangka juga diketahui melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di beberapa tempat lainnya yang mengakibatkan kerugian bagi para korban.
Pengungkapan kasus ini bermula ketika Tim Jatanras Satreskrim Polres Lebak menerima informasi dari Polsek Cikulur bahwa warga telah mengamankan dua orang pelaku. Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengakui telah melakukan pencurian kendaraan bermotor di sejumlah lokasi. Berdasarkan pengembangan penyelidikan, petugas kemudian berhasil mengamankan satu orang tersangka lainnya.
“Dari tangan para tersangka, kami berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa beberapa unit sepeda motor, STNK, BPKB, serta kunci kontak kendaraan yang diduga merupakan hasil tindak pidana,” terang Kasat⁰ Reskrim.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Dalam upaya mencegah terjadinya kasus serupa, Polres Lebak telah meningkatkan patroli pada jam-jam rawan guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dengan memarkirkan kendaraan di tempat yang aman dan menggunakan kunci pengaman ganda. Apabila terjadi tindak kriminal atau membutuhkan bantuan kepolisian, masyarakat dapat segera menghubungi layanan Polisi 110 Polres Lebak. Kami siap memberikan pelayanan kepada masyarakat,” pungkas AKP Wisnu Adicahya.
Reporter : Hendrik



