Sekolah Favorit SMAN 1 Sindang Indramayu Diduga Langgar KIP

HDR News Tv, Indramayu – Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 1 Sindang telah menerima dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) setiap tahunnya, namun saat dikonfirmasi pada Selasa, 25 Februari 2025, Kepala Sekolah (Kepsek) tidak pernah ada di sekolah.
Papan informasi terkait pagu realisasi anggaran tahun 2024 tadi tidak terpampang, saat menemui guru seni budaya, ia menjelaskan, bahwa Kepsek statusnya pelaksana tugas (Plt).
“Saat ini Pa Kepsek berada di SMAN 1 Jatibarang,” jawabnya singkat.
Lalu awak media diarahkan untuk menemui pihak bendahara berinisial C, untuk mempertanyakan terkait anggaran dana BOS, BOSP dan BPMU merupakan anggaran dari pemerintah yang diperuntukan kegiatan dan operasional sekolah, baik fisik berupa sarana dan prasarana.
Namun pada saat awak media mempertanyakan ke bendahara, ia tidak dapat menjelaskan, kemudian awak media diarahkan kembali ke pihak Kepsek untuk mempertanyakan terkait realisasinya.
Anggaran Dana BOS ini bertujuan untuk meningkatkan mutu pendidikan, Dana BOS juga dapat digunakan untuk melatih dan mengembangkan talenta siswa berprestasi, memperkuat manajemen internal, meningkatkan efisiensi operasional dan memperluas ekosistem pendidikan.
Selain itu, dana BOS ini juga merupakan bagian dari program bantuan pendidikan bernama BOSP yang mencangkup penggunaannya diperuntukan kegiatan sarana dan prasarana seperti perawatan dan pemeliharaan gedung sekolah, dan beberapa item lainnya guna menunjang kualitas pendidikan.
Namun disayangkan, bantuan dana BOS sering disalahgunakan menjadi ajang bancakan oknum Kepsek dan bendahara sekolah.
Diduga kuat, kedua oknum itu bermain untuk memanipulasi nominal dalam penggunaan anggaran.
Karena dalam laporannya, 2 oknum tersebut diduga menyimpang dari petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis), berkemungkinan menimbulkan potensi yang merugikan keuangan negara atau tindak pidana korupsi (Tipikor).
Mirisnya, sepanjang tahun 2024 tidak ada rehab atau bangunan di sekolah tersebut.
Padahal dalam laporan yang terakses ada nominal untuk pemeliharaan gedung sekolah mencapai setengah miliar lebih, persisnya Rp.669.711.300.
Sementara, data yang terpantau awak media, SMAN 1 Sindang mendapatkan anggaran dana BOS sebesar Rp.1.068.375.000 pada tahap 1, dan pada tahap 2 juga menerima jumlah yang sama yaitu Rp.1.068.375.000. Artinya, total yang diterima pada tahun 2024 sebesar Rp. 2.136.750.000.
Jumlah anggaran yang diterima sangat fantastis, mungkin dikarenakan sekolah favorit ini jumlah muridnya mencapai 1.295 siswa.
Hasil pantauan awak media, dari jumlah penggunaan dana BOS tadi ada yang janggal, dari alokasi anggaran pengembangan perpustakaan sebesar Rp. 321.930.000 pada tahap 1, dan pada tahap 2 juga dialokasikan sebesar Rp.137.104.000. Jika dijumlahkan pada pengalokasian pengembangan perpustakaan pada tahun 2024 sekolah tersebut sebesar Rp. 459.034.000.
Jumlah yang besar tadi dikeluarkan hanya untuk pembelian buku bacaan. Padahal fakta dilapangan, murid di sekolah ini juga masih dibebankan biaya untuk pembelian buku pelajaran.
Disisi lain, alokasi anggaran administrasi kegiatan sekolah cukup besar berkisar Rp.538.727.400.
Mengacu kepada UU KIP No.14 tahun 2008, tentang transparansi publik, masyarakat dan para wali murid juga berhak tahu sejauh mana anggaran yang diambil dari pajak rakyat digunakan untuk dana BOS, apakah bisa terserap dan bisa terkontrol. Jadi tidak ada alasan jika informasi bantuan BOS ditutup-tutupi.
Dari hal tadi, pihak Kantor Cabang Dinas (KCD) diharapkan untuk segera mengambil langkah tegas terkait dugaan tersebut.
Repoter: Sudi Aji



