Sengketa Lahan SDN 2 Kaduagung Timur Berujung Di Pengadilan Negeri

Lebak – Polemik sengketa lahan Sekolah Dasar Negeri 2 Kaduagung Timur antara ahli waris yang didampingi Ormas Forwatu Banten dan Pemerintah Kabupaten Lebak terus berlanjut. Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Lebak, Halson Nainggolan, menyatakan kasus tersebut telah diserahkan ke Pengadilan Negeri Rangkasbitung.
“Masalah ini sudah lama dari tahun 1978, masalah ini mah kita tidak banyak komentar karena sedang berjalan prosesnya di Pengadilan, nanti tanggal 9 sidang lagi,” ujar Halson, Selasa 31 Desember 2024.
“Kan mau ngegugat pemda, ya sudah hormati dong prosesnya di Pengadilan saja,” Tambahnya.
Selain itu, Halson Menyebut tidak bisa sembarangan mengeluarkan anggaran untuk lahan tersebut karena harus melalui prosedur sesuai peraturan yang berlaku.
“Ini uang Negara bukan uang pribadi jadi harus ada prosedur yang harus dilewati, kalau tanah itu sengketa harus ada putusan pengadilan, kalau pengadilan sudah memutuskan harus ganti rugi lahan tersebut sekian sekian ya sudah kita keluarkan, masa saya harus semena-mena ngeluarin anggaran atuh saya kena sanksi,” ungkapnya.
Dalam hal ini Halson Nainggolan membantah terkait penolakan Akta Van Dading (Akta Perdamaian) yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Lebak, menurutnya Akta Perdamaian itu ditolak langsung oleh hakim karena non-executable (tidak dapat dieksekusi).
“Sudah keluar Akta Van Dading atau Akta perdamaian antara kedua belah pihak, sudah mediasi oleh hakim mediator, Bupati sudah tanda tangan sebagai tergugat satu, Sekda sudah tanda tangan sebagai tergugat dua, BKAD atau saya sudah tanda tangan sebagai tergugat ketiga, Kadisdik sudah tanda tangan, tapi Akta perdamaian ini ditolak hakim karena tidak executable dan harus sidang, atuh kita mau sesuai aturan saja,” bebernya.
Halson berjanji, bahwa ia akan segera membayar ganti rugi lahan SDN 2 Kaduagung Timur apabila putusan pengadilan sudah keluar dan hasilnya ditemukan.
“Putusan sidang sudah keluar ya kita bayar, sabar dong jangan terburu-buru, kecuali saya tidak merespon,” sambungnya. (Otsun)



