Komnas PA Banten Desak Proses Hukum Tegas Terhadap Pelaku Pelecehan Seksual di SMAN 4 Kota Serang

HDR News Tv, Serang – 11 Juli 2025, Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA) Provinsi Banten dengan tegas meminta agar dugaan kasus pelecehan seksual yang terjadi di SMAN 4 Kota Serang diproses secara hukum tanpa ada upaya damai atau mediasi di luar jalur peradilan.
Ketua Komnas PA Provinsi Banten, Hendry Gunawan, menyampaikan keprihatinan mendalam atas beredarnya informasi di media sosial mengenai dugaan praktik pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum guru terhadap siswa selama bertahun-tahun tanpa tindakan nyata dari pihak sekolah.
“Kekerasan seksual terhadap anak adalah pelanggaran berat. Tidak bisa diselesaikan secara mediasi atau damai di luar proses hukum. Ini jelas diatur dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS),” tegas Hendry, Kamis (10/7/2025).
Lebih lanjut, Hendry menyoroti sikap pihak sekolah yang terkesan mengabaikan kewajibannya dalam melindungi korban. Ia menilai, tindakan menyarankan korban untuk memaafkan pelaku dan tidak melaporkannya kepada orang tua merupakan bentuk pembiaran yang melanggar hukum.
“Sekolah wajib berpihak kepada korban, bukan melindungi pelaku. Jika terbukti ada pembiaran, pihak sekolah bisa dijerat Pasal 19 UU TPKS karena menghalangi proses hukum dan bisa dipidana hingga 5 tahun penjara,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (PPK) yang telah dibentuk berdasarkan Permendikbudristek No. 46 Tahun 2023, memiliki tanggung jawab penuh dalam melindungi dan mendampingi korban serta memastikan hak-hak mereka terpenuhi.
Terkait hukuman terhadap pelaku, Hendry menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, pelaku dapat dijerat pidana penjara hingga 15 tahun. Hukuman tersebut bahkan dapat diperberat sepertiganya karena pelaku adalah guru yang memiliki relasi kuasa atas korban.
“Jika terbukti melakukan kekerasan seksual secara berulang kepada lebih dari satu korban, pelaku juga dapat dikenakan sanksi tambahan sebagaimana diatur dalam PP No. 70 Tahun 2020, yakni kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, serta pengumuman identitas pelaku kepada publik,” ujarnya.
Komnas PA Banten menyatakan komitmennya untuk mengawal proses hukum secara transparan dan akuntabel, serta memberikan pendampingan hukum dan psikologis bagi korban.
“Kami mendesak pihak kepolisian, Dinas Pendidikan, dan instansi terkait agar bertindak cepat dan tidak mentolerir segala bentuk kekerasan di dunia pendidikan. Kami juga mengajak masyarakat untuk tidak takut melapor. Melapor adalah bentuk keberanian, bukan pengkhianatan,” tambah Hendry.
Di akhir pernyataannya, Hendry menegaskan bahwa lingkungan pendidikan harus menjadi tempat yang aman bagi anak-anak.
“Kekerasan seksual terhadap anak bukan hanya pelanggaran moral, melainkan kejahatan kemanusiaan. Penanganannya harus dilakukan setegas dan setajam mungkin. Tidak boleh ada lagi budaya tutup mata atau damai-damaian dalam menghadapi kekerasan,” pungkasnya.
Reporter: Aang Ubay



