Penambang Batu Bara Di Kecamatan Sajira Diduga Tak Kantongi Izin

Penambang Batu Bara Di Kecamatan Sajira Diduga Tak Kantongi Izin

1000146074

HDR News Tv, Lebak – Kegiatan pertambangan batu bara yang berlokasi di Desa Sukamarga, Kecamatan Sajira, Kabupaten Lebak, Banten, diduga tidak mengantongi izin.

Hal itu perlu adanya intervensi dari pihak Pemerintah Daerah (Pemda) Lebak.

Diungkapkan oleh Asep, warga setempat menerangkan, bahwa saat ini di Kampung Ungkal Munding, Desa Sukamarga, Kecamatan, Sajira, ada kegiatan pertambangan Batu Bara yang diduga tidak berizin, hal itu dapat terlihat dari kegiatannya yang secara sembunyi-sembunyi.

“Di Desa kami ada penambang Batu Bara, dan kegiatannya dilakukan secara sembunyi-sembunyi sehingga diduga tidak berijin”, ungkap Asep saat dimintai keterangan oleh awak media, pada Jumat, 24 Januari 2025.

1000146080

Berdasarkan hal itu, ia meminta pihak Pemerintah Daerah Lebak berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Banten agar segera lakukan pengecekan secara langsung ke lokasi kegiatan, dan bila benar kegiatan pertambangan tersebut tanpa izin maka pihak Pemda Lebak dan Pemprov Banten harus lakukan penutupan.

“Kami selaku warga setempat merasa khawatir akan adanya dampak negatif, terutama kerusakan terhadap ekosistem, lingkungan hidup, dan kerusakan alam, dampak dari kegiatan pertambangan tersebut,” ucap Asep penuh kekhawatiran.

“Kepada Pemda Lebak agar segera cek lokasi dan cek perizinannya, bila tidak berizin harus segera ditutup,” pungkasnya.

Reporter : Otsun

HDR NEWS TV
HDR NEWS TV
Articles: 1141