Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (PPH) Center Syarikat Islam Cabang Provinsi Banten Gelar Simulasi Assessment Self Declare

Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (PPH) Center Syarikat Islam Cabang Provinsi Banten Gelar Simulasi Assessment Self Declare, pada Sabtu, 25 Januari 2025.

1000145927

HDR News Tv, Lebak – Sebanyak 17 orang pendamping sertifikat halal untuk UMK yang sudah dinyatakan lulus, menghadiri acara Bimtek sertifikasi halal produk UMK yang di laksanakan oleh Syarikat Islam Cabang Provinsi Banten di Aula SMK 1 Muhammadiyah, Kecamatan Rangkasbitung.

Hadir sebagai Nara Sumber, Hendra Heriyana, selaku Direktur Executive Lembaga Pendamping Halal (LPH) dari Syarikat Islam Cabang Provinsi Banten mengatakan, dengan adanya simulasi assesment self Declare para pendamping bisa mengetahui dan paham syarat apa saja yang harus disediakan oleh pelaku UMK, sehingga sertifikat halal bagi pelaku UMK bisa di terbitkan.

1000145930

“Self Declare itu sendiri tidak serta merta pelaku usaha dapat menyatakan produknya halal, namun tetap ada mekanisme yang mengaturnya,” katanya.

Dalam hal ini, Self declare wajib memenuhi syarat tertentu, antara lain harus ada pendampingan oleh pendamping Proses Produk Halal (PPH) yang terdaftar serta proses penetapan halal oleh Komisi Fatwa MUI.

Jalur sertifikasi halal dengan Self Declare bagi pelaku usaha mikro dan kecil harus berdasarkan beberapa kriteria diantaranya produknya tidak beresiko, menggunakan bahan dan proses produksinya yang sudah dipastikan kehalalannya serta sederhana.

Berkaitan dengan penggunaan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya, maka harus dibuktikan dengan dokumen sertifikat halal atau termasuk dalam daftar bahan.

“Sesuai Keputusan Menteri Agama, Nomor 1360 Tahun 2021 tentang bahan yang dikecualikan, dari kewajiban bersertifikat halal, maka tidak memerlukan sertifikat halal,” ujarnya.

Dalam proses produksinya, sambung ia, untuk menjamin agar produk yang dihasilkan halal, maka diperlukan pendamping proses produk halal (PPH).

“Pendampingan ini bertujuan untuk memverifikasi dan memvalidasi pernyataan kehalalan oleh pelaku usaha,” terangnya.

“Pendampingan PPH dilakukan oleh organisasi kemasyarakatan Islam, atau lembaga keagamaan Islam yang berbadan hukum dan atau perguruan tinggi,” pungkasnya.

Reporter : Yayan

HDR NEWS TV
HDR NEWS TV
Articles: 1141