Provokasi dan Ancaman Jurnalis: Mahesa Albantani Diciduk Polda Banten

Provokasi dan Ancaman Jurnalis: Mahesa Albantani Diciduk Polda Banten

1000543703

HDR News Tv, Serang – Mahesa Albantani alias Saepudin resmi ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten, Minggu (13/7) pukul 02.30 WIB. Ia diamankan di kediamannya, usai dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik terhadap ulama karismatik Banten, KH. Matin Syarkowi.

Penangkapan ini dipicu unggahan Mahesa di media sosial yang memuat ajakan bernada provokatif:

“Netizen, khususnya embruterenterta, lacak Kiai Matin Syarkowi… Siap ya warga Serang, kita rungkatin bareng-bareng…”

Ungkapan itu dinilai sebagai seruan kebencian dan agitasi publik terhadap tokoh agama. Selain merusak reputasi KH. Matin, pernyataan Mahesa dianggap berpotensi memicu konflik horizontal di tengah masyarakat.

Tak berhenti di situ, Mahesa juga dilaporkan oleh Dewan Pengurus Pusat Ruang Jurnalis Nusantara (RJN) atas tuduhan intimidasi terhadap wartawan. Dalam laporan yang diajukan oleh Sekretaris Umum RJN, Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, Mahesa disebut mengancam jurnalis yang hendak meliput agenda publik pada 10 Mei 2025.

“Saya hantam wartawan pakai kamera kalau datang ke situ.”

Ancaman tersebut dinilai sebagai bentuk kekerasan verbal terhadap kebebasan pers dan menciderai etika demokrasi.

Dirreskrimsus Polda Banten, Kombes Pol Yudhis Wibisana, membenarkan penangkapan tersebut.

“Yang bersangkutan telah kami amankan untuk pemeriksaan atas laporan dugaan pencemaran nama baik dan pengancaman terhadap jurnalis,” ujar Yudhis.

Saat ini, penyidik masih mendalami motif, menyita barang bukti digital, serta mengkaji potensi pelanggaran UU ITE dan KUHP terkait ujaran kebencian dan ancaman kekerasan.

Kasus ini menyita perhatian luas publik Banten, terutama di kalangan ulama dan komunitas pers yang menilai tindakan Mahesa sebagai ancaman serius terhadap martabat tokoh agama dan kebebasan jurnalistik.

Reporter : Aang ubay

HDR NEWS TV
HDR NEWS TV
Articles: 1141