Satresnarkoba Polres Lebak Amankan Pria Diduga Edarkan Ratusan Butir Obat Tanpa Izin

Satresnarkoba Polres Lebak Amankan Pria Diduga Edarkan Ratusan Butir Obat Tanpa Izin

1003788731

HDR News TV | LEBAK — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lebak, Polda Banten, mengungkap dugaan peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar di Kecamatan Cipanas, Kabupaten Lebak. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial S (30) beserta ratusan butir obat.

Pengungkapan dilakukan pada Sabtu (26/9/2026) sekitar pukul 17.00 WIB, di sebuah saung di Kampung Babakan Pedes, Desa Sipayung, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Lebak.

Kapolres Lebak AKBP Arninsi melalui Kasat Resnarkoba AKP Epi Cepiyana mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh Unit 2 Satresnarkoba Polres Lebak yang dipimpin Ipda Kusnandar.

1003788732

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 125 butir obat Tramadol HCl, 68 butir obat jenis Heximer, serta uang tunai sebesar Rp100.000 yang diduga merupakan hasil penjualan.

“Petugas mengamankan seorang laki-laki yang diduga melakukan tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah obat yang diduga diedarkan tanpa izin,” ujar AKP Epi Cepiyana.

Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti diamankan ke Satresnarkoba Polres Lebak untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

AKP Epi menambahkan, penyidik masih melakukan pendalaman untuk melengkapi berkas perkara sekaligus menyelidiki kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran obat tanpa izin edar tersebut.

Atas dugaan perbuatannya, tersangka diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 435 atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Polres Lebak menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba dan obat-obatan tanpa izin edar di wilayah hukum Polres Lebak.

Reporter : Hendrik

HDR NEWS TV
HDR NEWS TV
Articles: 1141